Ambon, fajarpapua.com– Polda Maluku membekuk enam orang warga pelaku penyelundupan tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi dari Maluku ke Papua.
“Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Andi Iskandar, di Ambon, Maluku, Jumat (21/10) kemarin.
Ia mengungkapkan, tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena adanya permintaan dari seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
“Meski demikian, kami sementara masih melanjutkan penyelidikan terkait pemesan senjata ini,” ujarnya.
Begitupun dengan tujuan pengiriman senjata dan amunisi tersebut, kata dia, belum mengetahui apa tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.
“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia.
Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya personil TNI-Polri menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di Desa Waipia, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10) dan Sabtu (8/10).
Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10).
Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. (red)