BERITA UTAMAPAPUA

Isu Reformasi Agraria Dibahas Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura  

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Isu Reformasi Agraria Dibahas Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura  

Share this article
IMG 20221016 WA0013
Foto: Istimewa Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi Panitia KMAN VI Jayapura.


Jayapura, fajarpapua.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mendorong pembahasan reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah ke dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua.
 
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa reforma agraria perlu dibahas di KMAN VI agar Masyarakat Adat dapat memahami permasalahan agraria kita saat ini.

“Permasalahan agraria di negeri ini, unik. Namun, harus kita hadapi sebagai negara kepulauan,” katanya.
 
Hadi mencontohkan, di Jawa, objek (permasalahan agraria) sedikit, tapi subjeknya banyak. Sementara di Papua, objeknya banyak, tapi subjeknya sedikit. Ia pun mempertanyakan apakah harus memindahkan subjek.
 
“Tidak mungkin. Yang paling tepat, memberdayakan masyarakat dengan pendampingan dan memberikan akses. Dengan begitu, rakyat akan sejahtera,” kata Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi panitia KMAN VI di kantornya.
 
Hadi berharap mudah-mudahan dalam KMAN VI nanti, Masyarakat Adat yang menjadi peserta bisa membantu Program Reforma Agraria. Menurutnya, program itu sangat penting karena tidak semata-mata kita memberikan sertifikat kepada masyarakat.
 
“Jangan sampai kita memberikan sertifikat, tapi tanahnya tidak dimanfaatkan,” tandas Hadi.
 
Ia mengatakan bahwa kita perlu memetakan wilayah adat, termasuk hutan adat dan tanah adat. Menurutnya, itu penting karena di hutan pun ada masyarakat.
 
“Saya lama di Papua,” lanjutnya. “(Di sana, saya) melihat hutan yang ditempati masyarakat. Ini akan jadi masalah apabila masyarakat atau suku, ada di kawasan hutan,” ujarnya.
 
Hadi menambahkan bahwa suku yang ada di kawasan hutan itu tidak bisa mendapatkan program pendaftaran sertifikat sebab jika diukur, itu akan melanggar peraturan-perundangan yang ada.
 
“Kita kena pidana,” ujarnya sembari menambahkan bahwa hal yang perlu dilakukan masyarakat sekarang ini, adalah memastikan mana tanah adat dan hutan adat, sehingga apabila investor masuk, sudah ada kepastian hukum.
 
Hadi menyarankan, dalam KMAN VI nanti, permasalahan itu perlu dibicarakan sebab target untuk pendaftaran, menurutnya, tidak hanya sertifikat, tapi ada peta pendaftaran.
 
“Ini poin yang bisa diangkat nanti di KMAN VI. Poin yang lebih penting, bahwa di Indonesia, objek lebih banyak, (tapi) subjeknya kurang,” katanya.
 
Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) Abdon Nababan yang juga menjadi Ketua Panitia Pengarah KMAN VI, menyambut baik gagasan dari Menteri ATR/BPN soal reforma agraria.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Menurutnya, reforma agraria di wilayah adat, sudah ada kesepakatannya tahun 2011 lalu. Namun, terkait urusan hak ulayat, banyak sekali peraturannya, sehingga tidak pernah mendapatkan komitmen yang konkret.
 
“Di KMAN VI, saya berharap ini nanti kita diskusikan,” kata Abdon. (hsb)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *