BERITA UTAMAPAPUA

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara

cropped cnthijau.png
3
×

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara

Share this article
WhatsApp Image 2022 09 26 at 20.42.30
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemanggilan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO).

KPK sedianya memanggil Yohanis Bassang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.

“Tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin.

Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Selain EO, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara, tersangka TA belum ditahan.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *