Jayapura, fajarpapua.com – Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun serta 9 orang lainnya diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah dilakukan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11) lalu.
Selain Sekda Provinsi Papua, KPK juga memeriksa Kepala ULP berinisial NT yang didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua.
Sementara saksi dari pihak swasta RL (Swasta), BP (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua), FB (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua), M (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua), YA (Staf PT Tabi Bangun Papua), IY (Direktris CV. Walibhu), RPWB (Komanditer CV. Walibhu) dan II (Staf CV. Walibhu)
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/11). (hsb)