Jayapura, fajarpapua.com- Sekelompok mahasiswa diketahui mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Kamis (10/11).
Pengibaran dilakukan saat aktifitas mahasiswa sementara berlangsung, sehingga pihak kampus melarang aksi tersebut sehingga menimbulkan keributan.
“Keributan di kampus ini diawali dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora, karena tidak sesuai dengan aturan kampus dosen melarang, namun dosen itu dipukul, dan kemudian melaporkan ke polisi,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon.
Atas laporan ini, anggota Polresta Jayapura dibantu personil Brimob Polda pspy langsung kelokasi kejadian dan mengamankan oknum mahasiswa tersebut.
Namun saat akan keluar meninggalkan kampus, pagar ditutup oleh mahasiswa dan melempari sejumlah aparat yang saat itu datang mengamankan.
“Ketika anggota kita mau keluar, pintu pagar malah dikunci dan anggota kami dilempari oleh mahasiswa, sehingga anggota membubarkan mahasiswa dengan menembakan gas air mata,” ujarnya.
Dari kejadian itu kata Kapolres, pihaknya mengamankan sedikitnya 13 orang mahasiswa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah amankan 13 orang terdiri dari pengibar Bendera Bintang Kejora, pemukul dosen dan juga yang melempari petugas,” imbuhnya.
Mackbon juga mengungkapkan, para mahasiswa yang diamankan ini merupakan resedivis atas kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih beberapa waktu lalu.
“Pelaku yang mengibarkan bendera, ada beberapa orang merupakan resedivis yang kemarin mengibarkan Bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga Cenderawasih tahun lalu. Kita akan cek status kemahasiswaannya juga,”tutur Kapolresta Mackbon.(hsb)