BERITA UTAMAPAPUA

Kapolresta : 9 dari 15 Orang yang Diamankan di Kampus USTJ Ditetapkan Sebagai Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Kapolresta : 9 dari 15 Orang yang Diamankan di Kampus USTJ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
1ae117f2 4749 4e2a 818b b848eb415da4
Kapolresta Jayapura kota

Jayapura, fajarpapua.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11).

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak Kampus tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Hasil pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, saat diwawancarai ketika menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin (14/11) siang.

Dikatakannya, dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, diantaranya adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).

Sedangkan enam lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta KBP Victor Mackbon menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

“Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi,” pungkasnya.

“Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berijin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berijin dari pihak Kampus.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *