Timika, fajarpapua.com– Profesi pria berinisial PM (41) ini nampaknya bisa dikatakan komplet dalam dunia kriminal.
Bagaimana tidak, pria yang merupakan warga Jalan Kartini, Jalur 1 Kelurahan Inauga ini pada Rabu (9/11) sekitar pukul 17.00 WIT lalu sebenarnya diburu polisi karena diduga sebagai anggota komplotan pencuri yang biasa beroperasi di Timika.
Namun saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang selama ini menjadi tempat tinggalnya, polisi mendapati puluhan paket Narkotika jenis ganja.
Dari data yang diterima fajarpapua.com, Kamis (10/11) menyebutkan proses penangkapan terhadap PM bermula saat personel Sat Reskrim Polres Mimika, sedang melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku perkara pencurian di Jalan Kartini, Jalur 1 Kelurahan Inauga
Namun pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik yang berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja.
Kemudian personel Sat Reskrim berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba yang selanjutnya membawa PM beserta barang bukti ke Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 plastik bening besar, kmudian 1 plastik bening sedang dan 27 plastik bening kecil yang seluruhnya berisikan daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja.
Polisi juga mengamankan 1 buah tas warna hitam merk BLECONS, dan 1 unit handphone VIVO V23 warna biru. Yang diduga dijadikan sarana transaksi Narkoba oleh pelaku.
Akibat perbuatannya PM dijerat Pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 111, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mas)