Lewati ke konten utama

DPO Pengedar Narkoba Ditangkap di Busiri Ujung, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
09.36 WIT2 menit baca129 dibaca
Penyerahan berkas perkara tahap I kasus narkotika dari Satresnarkoba Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (19/8).
Penyerahan berkas perkara tahap I kasus narkotika dari Satresnarkoba Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (19/8).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap I tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (19/8).

Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MD bersama rekannya, IK.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7) sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika yang sedang berada di salah satu penginapan di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan. Sekitar pukul 00.05 WIT, Senin (27/7), polisi berhasil menangkap MD di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika.

“Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan di kamar nomor 25 yang ditempati pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa bentuk kemasan dan disembunyikan di dalam kamar, termasuk area kamar mandi.

Hasil interogasi terhadap MD kemudian mengungkap bahwa sebelumnya pelaku telah mengedarkan sejumlah paket sabu menggunakan sistem tempel di sekitar Jalan Busiri Ujung.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.30 WIT berhasil menemukan serta menyita lima paket yang diduga sabu yang sebelumnya ditempel pelaku untuk diedarkan.

Dalam pemeriksaan, MD juga mengaku aktivitas peredaran narkotika tersebut dibantu rekannya berinisial IK.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan. Sekitar pukul 01.00 WIT, petugas berhasil menangkap IK di rumahnya di kawasan Jalan Nawaripi, Timika.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mimika, khususnya terhadap jaringan yang masih aktif mengedarkan narkotika dengan berbagai modus. (ron)