Lewati ke konten utama

BPJAMSOSTEK Mimika Bayar klaim Rp145,92 Miliar hingga Juli 2026

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.45 WIT2 menit baca104 dibaca
Kantor BPJAMSOSTEK Cabang  Mimika
Kantor BPJAMSOSTEK Cabang MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika telah melakukan pembayaran klaim senilai Rp145,92 miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika Andhika Catur Putra menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari Januari hingga Juli 2026, kami telah membayarkan klaim jaminan kepada 5.156 orang dengan jumlah pembayaran Rp145,92 miliar dari rincian tersebut, ada 4.835 orang untuk pembayaran JHT, JKK 58 orang, JKM 88 orang, JP sebanyak 151 orang dan JKP ada 24 orang,” ujar Andhika, di Timika, Papua Tengah, Rabu.

Ia mengatakan para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ujarnya.

Andhika menjelaskan bahwa proses pengajuan klaim khususnya program JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan bahwa selain melakukan pembayaran klaim, BPJAMSOSTEK Mimika juga telah memberikan perlindungan sebanyak 113.358 tenaga kerja Mimika sejak Januari hingga Juli 2026.

Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 39.887, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 42.910 dan peserta yang terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 30.561.

Dia mengatakan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya pula.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.