BERITA UTAMAMIMIKA

Lima Pelaku Pengedar Ganja Dibekuk di Tiga Lokasi Berbeda di Timika, Oknum Pegawai Honorer Terlibat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Lima Pelaku Pengedar Ganja Dibekuk di Tiga Lokasi Berbeda di Timika, Oknum Pegawai Honorer Terlibat

Share this article
IMG 20221112 131546
Para pelaku yang berhasil dibekuk polisi

Timika, fajarpapua.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Mimika, AKP Mansur memimpin empat personil dalam melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di tiga lokasi yang berbeda pada Kamis (10/11) dan Jumat (11/11).

Penangkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 808 / Xl / 2022 / Narkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 10 November 2022.

ads

Kasat Resnarkoba, AKP Mansur menjelaskan tempat kejadian perkara yang pertama berada di Jalan Jeruk SP 2 – Timika.

“Identitas tiga pelaku masing-masing inisial IR (23), MP (25) dan Inisial YY (25),” ujarnya dalam keterangan yang diterima fajarpapua.com, Sabtu (12/11).

Setelah penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari masing-masing pelaku antara lain pelaku pertama IR dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi ganja, satu unit HP Realme C3 merah, dan satu tas gantung kecil warna hitam.


Pelaku kedua MP dengan barang bukti 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Oppo tipe A57 warna hitam.

“Adapun Pelaku ketiga Inisial YY dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 400.000, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah tas noken,” katanya.

Dijelaskan, barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 ( satu koma sepuluh) gram, sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 (lima belas koma enam puluh delapan) gram.

Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 10 November 2022 sekitar jam 19.30 Wit Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di areal SP 2 Timika. Kemudian Tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah jalan Jeruk SP 2 Timika.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wit tim ke TKP dan dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil dan ukuran sedang yang berisi campuran daun-daun kering dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diedarkan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada TKP kedua penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 02.30 Wit.

Penagkapan kedua tersebut berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 809 / Xl / 2022 / Narkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 10 November 2022.

Dijelaskan AKP Mansur, TKP kedua berada di Jalan Rajawali SP1-Timika dengan identitas pelaku WFW (31).

Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,56 gram, 1 unit HP merk Realme tipe C21 warna biru dan 1 buah tas noken warna coklat.

Pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar jam 02.00 Wit Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di areal SP 1 Timika.

Kemudian Tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah jalan Rajawali SP 1 Timika. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wit tim tiba di TKP dilakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil berisi campuran daun-daun kering dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjual belikan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pada TKP ketiga penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 03.30 Wit di Jalan Leo Mamiri belakang kantor Bapenda dengan inisial MN (42)

Penagkapan kedua tersebut berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 810 / Xl / 2022 / Narkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 11 November 2022.

Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 2 linting diduga narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Vivo tipe 1915 warna biru muda, 5 lembar amplop besar warna coklat (pembungkus paket), 5 lembar kertas timah (pembukus paket), 1 bundel plastik bening kecil dan 1 buah jaket warna hitam. Untuk barang bukti tersebut seberat 16, 68 (enam belas koma enam puluh delapan puluh) gram.

Kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar jam 03.00 Wit Tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari jaringan peredaran Narkotika jenis ganja areal jalan Leo Mamiri Timika.

kemudian Tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah jalan Leo Mamiri belakang kantor Bapenda Timika, selanjutnya sekitar pukul 03.30 Wit tim tiba di TKP dilakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik sedang berisi campuran daun – daun kering dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan paketan linting yang disimpan dan dalam penguasaan pelaku untuk diperjual belikan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kelima pelaku itu ada yang kerja bangunan, ada yang honor di bagian umum di Provinsi,” ujar AKP Mansur.

“Mereka ini pengedar, ini ganjanya dari hasil pemeriksaan berasal dari Jayapura,” imbuhnya.

Untuk penerapan pasal terhadap kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *