BERITA UTAMAMIMIKA

Remaja Pelaku Kekerasan Seksual yang Akibatkan Korban Meninggal di Mapurujaya Terancam 20 Tahun Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Remaja Pelaku Kekerasan Seksual yang Akibatkan Korban Meninggal di Mapurujaya Terancam 20 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20221115 WA0053
Tersangka persetubuhan dibawah umur berinisial HK yang mengakibatkan korbannya meninggal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Mimika.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Seorang remaja berinisial HK (17) tersangka tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan seorang gadis belia W (17) meninggal dunia di Kampung Kaugapu, Mapurujaya, Distrik Mimika Timur pada 8 November 2022 lalu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini setelah penyidik dari Satreskrim Polres Mimika menjerat HK dengan pasal 81 ayat (5) junto pasal 76 huruf D dan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 huruf C undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ads

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro menjelaskan tersangka HK (17) melakukan perlakuan keji tersebut karena cemburu buta melihat kekasihnya (korban) berduaan dengan laki-laki lain.

“Akibat cemburu. Setelah itu tersangka melakukan persetubuhan sebelum korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara lokasi Kejadian diketahui berada di SD Kaugapu Mimika Timur sebelum proses belajar mengajar dimulai.

Dijelaskan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri namun korban menolak dan membuat tersangka semakin marah.

Setelah itu tersangka marah dan kembali melakukan penganiayaan dengan cara menendang perut korban dan memukul wajah korban hingga terbentur ke dinding tembok sekolah yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri.

“Korban mengerang kesakitan dan setelah itu tersangka membawa korban ke dalam WC lalu kemudian menyetubuhi korban, setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIT oleh salah satu guru dalam keadaan tanpa busana dan dibawa ke Puskesmas Mapurujaya, selanjutnya dilarikan ke RSUD Mimika namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, satu lembar celana dalam warna putih milik korban dan satu kaos oblong lengan pendek warna hitam dengan tulisan “Timika Kota Emas” milik korban.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka terdiri dari dua lembar celana boxer warna hitam, satu lembar celana pendek dan kain abu abu bergaris hitam. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *