BERITA UTAMAPAPUA

Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan di Papua, Tiap Minggu Terjadi Pelecehan Seksual di Timika, Ini Saran dari Komnas PA….

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan di Papua, Tiap Minggu Terjadi Pelecehan Seksual di Timika, Ini Saran dari Komnas PA….

Share this article
IMG 20221119 WA0001
Stop pelecehan seksual

Jakarta, fajarpapua.com– Tanah Papua yang berada di bagian paling timur Indonesia kini resmi menyandang status darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hal ini karena pada beberapa tahun belakangan kasus kekerasan seksual di Papua meningkat tajam dan mirisnya kebanyakan pelaku merupakan orang terdekat korban.

ads

Contohnya seperti terjadi di Kabupaten Merauke, ayah kandung tega menghamili anaknya sendiri. Bahkan, sang anak sudah melahirkan sebanyak dua kali.

Kasus ini diketahui setelah ibu angkat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurik pada awal Januari 2022 lalu.

Di bulan yang sama, diduga seorang oknum prajurit TNI Yonif 757/Ghupta Vira Merauke berinisial Prada HT melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di Merauke.

Terkait ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Papua dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2022 terus meningkat. Kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat korban.

Tak hanya di Merauke, jumlah kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Mimika juga naik tajam sejak akhir Tahun 2021 hingga dua bulan di awal Tahun 2022, khususnya yang menimpa anak-anak sebagai korban.

Melonjaknya angka tindak pidana pencabulan juga terlihat dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Dari data yang dihimpun Komnas PA, Polres Mimika hampir tiap minggu menerima laporan maupun mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur.

Kondisi ini dinilai miris, sebab sebagai generasi penerus bangsa, seharusnya anak-anak dilindungi dan dijaga untuk menjamin masa depan mereka.

Sayangnya berdasarkan catatan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Provinsi Papua Barat dan Polda Papua Barat, terdapat lebih kurang 400.000 anak berusia di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus. Dan kondisi mereka cukup memprihatinkan.

Hasil dari Diskusi Perlindungan Anak dan Permasalahannya yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak dan Polda Papua Barat di Mapolda Papua Barat pada bulan April 2022 lalu menemukan ada banyak anak dieksploitasi sebagai pekerja di berbagai tambang-tambang di Manokwari.

Fakta di lapangan juga melaporkan sejumlah anak terpaksa tinggal dan dieksploitasi di rumah bordir di Manokwari sebagai pekerja seksual komersial (PSK).

Lalu, tidak sedikit juga anak-anak yang dinikahkan pada usia dini. Demikian juga ada banyak anak dalam stunting, kurang gizi dan terhambat pertumbuhannya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam kunjungan kerja di Kabupaten dan kota Sorong dan Manokwari selama 5 hari, yakni tanggal 25-29 April 2022, pihaknya menemukan sejumlah fakta derita anak dan perempuan yang penanganannya sangat lemah.

Di samping itu menurutnya penanganan kasus kekerasan seksual juga mengalami banyak kendala.

Terutama untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak. Kebanyakan kasus kekerasan seksual juga diselesaikan lewat jalan damai dan adat yang difasilitasi tokoh adat bahkan institusi agama, sehingga tidak berpihak pada korban.

Melihat hal ini, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memaparkan langkah penting untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Yakni perlunya membangun kesamaan visi dan misi antara kepala suku dan tokoh adat serta pimpinan sinodal gereja, pejabat pemerintah pengambil keputusan, pegiat perlindungan anak dan perempuan aparat penegak hukum yang dikoordinir Polda, Kejaksaan Agung dan Pengadilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya di tanah Papua.

Kedua, gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung dan memanfaatkan Kampung Tangguh yang telah dibangun pemerintah dan Polda Papua harus digencarkan.

Dalam hal ini dibutuhkan keterlibatan babinkamtibnas, karang taruna, aktivis gereja dan peduli anak.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan anggaran perlindungan anak dan perempuan yang memadai. Serta menyusun program dan kegiatan berbasis desa dan kampung.

Terakhir, untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak perlu segera dibentuk forum anak di setiap desa dan kampung sebagai pelopor dan pelapor. (dtc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *