Timika, fajarpapua.com – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga mengatakan, tidak ada korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan Sarman, oknum pengasuh Pondok Pesantren Kilometer 9 Timika.
“Tidak ada korban lain, sejauh ini hanya satu saja karena memang korban sering dekat dengan pelaku,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di Swiss-belinn Hotel Timika, Jumat (22/9).
Menurut Kasat Reskrim, untuk proses hukum lanjutan pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dan sudah memeriksa beberapa saksi.
“Kita sudah SPDP dan periksa beberapa saksi termasuk korban dan ibu korban. Kemudian hasil visum sudah keluar,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus tersebut sudah cukup bukti dan proses hukumnya berjalan.
“Prinsipnya sudah cukup bukti dan tidak ada masalah,” ungkapnya. Sarman dilaporkan mencabuli anak didiknya berinisial R hingga korban mengalami kelainan dengan berusaha mencabuli kakak kandungnya sendiri.(ron)