Timika, fajarpapua.com – Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Vox Dei P Helan, S.IK mengungkapkan pria yang diberitakan menawari istrinya berinisial AST ke sejumlah pria lain sudah diamankan polisi.
Pelaku dengan inisial SS diamankan tanpa perlawanan di Depot Air Minum Zam-zam pada Senin (3/5).
Saat diinterograsi pihak kepolisian, SS menjelaskan kasus dan foto yang tersebar di media tersebut merupakan kejadian setahun lalu.
Kapolsek Dionisius kepada wartawan mengatakan, permasalahan itu hanya selisih paham antara pelaku dan korban.
“Kasus ini membingungkan, karena korban tidak menginginkan pelaku diproses atau ditindaklanjuti atas kejadiannya. Istri juga tidak mengalami luka apapun,” ucapnya.
Dijelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi setahun lalu di Morowali, Sulawesi Tengah yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban mengalami luka di pelipis mata dan di bibir itu tahun lalu, jadi kasus ini perlu kita cermati bahwa benar bukan kejadian hari ini,” lanjut AKP Dionisius.
Anehnya lagi, kata dia, yang melapor peristiwa itu merupakan keluarga AST yang tinggal diluar Kota Timika.
“Ini pelapor berada diluar Timika, keluarga korban ingin mengangkat kasus tersebut dengan menuntut kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap korban,” kata AKP Dionisius.
Korban AST merupakan istri sah dari pelaku. Korban tidak ingin pelaku diproses hukum karena masih memiliki rasa sayang.
Meskipun ini kejadian lama, Kapolsek Mimika Baru mengatakan akan tetap dilakukan mediasi dengan tujuan agar hubungan korban dan pelaku tetap terjaga.
“Tetap kita mediasi, walaupun ini kejadian lama satu tahun lalu, ini juga merupakan pelajaran bagi pelaku maupun korban sehingga tidak terulang lagi,” pesan AKP Dionisius.
Berawal dari Postingan Foto di Facebook
Tanpa menunggu waktu lama, SS, sudah diamankan di Polsek Mimika Baru pada Senin (3/5) siang.
Persoalan itu rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan dimana SS menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.