Mappi, fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten Mappi menyerahkan bantuan hibah kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela yang bersifat sosial kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022.
Adapun ke 25 lembaga penerima hibah tersebut masing-masing Asrama Putra Kizito Kepi, Asrama Santa Agatha Eci, Asrama Santa Carolina Kepi, DKM Masjid AL Anshar Hafo Eci, Keuskupan Agung Merauke, Kevikepan Bade, Kevikepan Kepi, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani, Panitia Pembangunan Gereja GKI Jemaat Geissler, Panitia Pembangunan Patung Arca Tuhan Yesus Haju, Panitia Sidang Sinode GPI Papua, Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Kristus Raja Kepi, Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Santo Yakobus Rasul Kepi, Bawaslu Mappi, PHBI Mappi, Bantuan Keuangan kepada Parpol Kabupaten Mappi, FKUB Kabupaten Mappi, LPTQ Kabupaten Mappi, KKSS Kabupaten Mappi, IKT Kabupaten Mappi, KONI Kabupaten Mappi, KNPI Kabupaten Mappi, Tim TP PKK Kabupaten Mappi dan Pramuka Kabupaten Mappi.
Penyerahan bantuan langsung diberikan oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Jumat (25/11).
Penjabat Bupati Mappi dalam sambutannya menyampaikan bantuan hibah dan bantuan sosial yang diserahkan sesuai kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
Sehingga Pemda hanya dapat memberikan dukungan bantuan hibah dan bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita bersyukur semua ini bisa terjadi berkat campur Tangan Tuhan, kita semua yang hadir selalu dalam penyertaan Tuhan pada hari ini,” ucapnya.
Pj. Bupati menerangkan, didalam peraturan bupati tentang pemberian dan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dan juga organisasi kemasyarakatan sudah tertuang jelas tentang syarat dan pertanggungjawaban kewajiban yang diberikan Pemda kepada Organisasi.
“Kita berharap seluruh penyaluran bantuan hibah yang kita serahkan ini dapat dipergunakan sebaik -baiknya untuk kepentingan dan kebutuhan kegiatan yang menunjang organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kabupaten Mappi,” tegasnya.
Pj. Bupati mengatakan, besaran yang sudah diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia dan bagi organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan lainnya yang belum menerima disaat ini, mohon pengertian dan kesabarannya dan kedepan di Tahun 2023 Pemda dapat melihat kembali kebutuhan -kebutuhan untuk organisasi lainnya.
“Kami berharap dukungan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah ini dapat digunakan semaksimal mungkin dan juga dipertanguniawabkan sesuai dengan pengeluaran dan kebutuhan yang sudah dilaksanakan sebelumnya maupun yang akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2022. Sekali lagi kita menyerahkan bantuan dana hibah ini secara terbuka kepada bapak/ibu. Karena kita ingin bapak/ibu selaku penerima manfaat atau hibah dapat mempertangungjawabkan secara terbuka kepada seluruh pengurus organisasi maupun masyarakat bahwasannya Pemda memberikan dukungan dan seperti ini pertanggunjawabannya dan sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022 semua pertanggungjawabannya sudah disampaikan kepada Pemerintah daerah,”tegasnya.
Pj. Bupati menambahkan, penyaluran dana hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ada berdasar proposal yang diajukan kepada Kepala OPD atau Pemda melalui Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Kampung, dan Dispora maupun Bagian Kesra.
“Artinya dukungan ini diberikan namun bapak ibu selaku penerima manfaat juga harus mengajukan proposal dan proposal itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim yang di badan maupun dinas Pemda Mappi,” tutupnya.(MPI)