BERITA UTAMAPAPUA

Dimaafkan Para Korban, Mantan Kadispora Papua Barat Terbebas dari Jerat Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Dimaafkan Para Korban, Mantan Kadispora Papua Barat Terbebas dari Jerat Hukum

Share this article
3b6d76bb e2d2 4cd2 a843 f6bfc49820a7
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom

Manokwari, fajarpapua.com– Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berinisial HLM yang menjadi tersangka kasus penganiayaan akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Hal ini setelah tiga korban sepakat berdamai dengan penyelesaian perkara tersebut di luar pengadilan atau keadilan restorasi.

ads

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom di Manokwari, Sabtu (26/11), menjelaskan penyelesaian dengan keadilan restorasi pada kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Kadispora Papua Barat HLM didasari pencabutan laporan polisi oleh ketiga korban tanpa ada paksaan.

“Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11) setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi,” ujarnya.

Kapolres mengatakan bahwa baik ketiga korban ASN perempuan maupun pelaku (HLM) benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan sehingga tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.

Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.

“Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare,” ujarnya.

Mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.

Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *