BERITA UTAMAPAPUA

Lapas Manokwari Tetapkan Bos Tambang Ilegal Ongky Sebagai Buron

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Lapas Manokwari Tetapkan Bos Tambang Ilegal Ongky Sebagai Buron

Share this article
IMG 20221209 121439
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, di kawasan kampung Ambon, Manokwari Barat

Manokwari, fajarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, menetapkan Ongky alias ONK, terpidana kasus tambang emas Ilegal, dalam daftar pencarian orang atau buron setelah kabur dari lapas itu pada Oktober 2022.

Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi dihubungi di Manokwari, Jumat, menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal atas nama Ongky itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.

“Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui berkoordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya,” ujar Jumadi.

Ia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.

Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut. “Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari,” ujarnya.

Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.

Dalam perkara tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 orang terpidana lainnya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *