Manokwari, fajarpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Provinsi Papua Barat, memperketat pengawasan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Manokwari pada 3 November 2023.
Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan di Manokwari, Selasa, menjelaskan pihaknya memperketat pengawasan untuk mencegah calon legislatif (caleg) mencuri star kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
“Imbauan Bawaslu mulai dari penetapan DCT hingga 27 November 2023, jangan ada caleg yang kampanye. Bawaslu akan awasi kampanye lebih ketat dari kota hingga ke distrik-distrik,” ujarnya.
Yosep mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan sesuai jadwal tahapan yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia menjelaskan kampanye dilakukan jika ada caleg atau partai politik yang melakukan sosialisasi diri dan memaparkan ajakan, citra diri, foto, nomor urut dan visi misi.
“Itu semua tidak boleh. Jika ada temuan, nanti kita lihat pelanggaran seperti apa. Jika sudah masuk unsur kampanye maka kita akan panggil caleg dan parpol untuk menurunkan alat peraga kampanye. Jika mereka tidak mau, Bawaslu dan Sapol PP yang akan turunkan,” katanya.
Yosep mengatakan KPU Manokwari dan parpol telah sepakati 78 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seputar Kota Manokwari yang terdiri dari 63 titik pemasangan spanduk dan 15 titik pemasangan baliho.
Ia mengimbau semua pihak agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tersebut. Diharapkan kampanye tidak mengganggu ketertiban dan estetika daerah. (an)