Timika, fajarpapua.com – Rancangan baru penataan jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke KPU RI, dilakukan berdasarkan Sistem Informasi Dapil (SIDAPIL).
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Mimika, Divisi Teknis dan Hupmas, Elisabeth Rahawarin kepada wartawan di Cartenz Hotel Timika, Sabtu (26/11).
Dijelaskan untuk sistem kerja SIDAPIL perhitungan jumlah kursi dewan dilakukan secara otomatis dengan bilangan pembagi penduduk.
“Untuk perhitungannya adalah dengan melakukan input jumlah penduduk per Distrik dan secara otomatis langsung keluar hasilnya,” jelas Elisabeth.
Ia mencontohkan dengan data penduduk saat ini Distrik Mimika Baru pada Pemilu 2024 hanya memiliki 16 kursi dewan sedangkan di Pemilu 2019 memiliki 17 kursi.
Hal itu karena jumlah penduduk yang terdata sebanyak 311.255 dibagi dengan 35 kursi dewan, sedangkan bilangan pembagi penduduk diangka 8.921.
“Artinya untuk satu kursi di Distrik Mimika Baru membutuhkan 8.921 suara. Persoalannya pada saat di bagi itu menjadi pecahan desimal, tapi angka dibelakang koma itu tidak bisa di pakai. Dari hasil itu akhirnya di Mimika Baru dari 17 menjadi 16 kursi dan di Wania harusnya 6 menjadi 7 kursi,”jelas Elisabeth
Menurutnya untuk perubahan kursi untuk Distrik dalam kota jika di hitung menggukan sistem SIDAPIL ada perubahan hanya 1 kursi. Sementara untuk Diatrik Pesisir dan Pegunungan terjadi banyak penambahan.
“Untuk Distrik dalam kota perubahan hanya 1 kursi artinya di Mimika Baru berkurang 1 dan di Wania bertambah 1. Tapi di Distrik Pesisir dan Pegunungan penambahannya cukup signifikan, dari 5 ke 7 kursi dan dari 3 ke 5 kursi,” tuturnya.(ron)