BERITA UTAMAPAPUA

PT Freeport Indonesia Dukung Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Grime, Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura

156
×

PT Freeport Indonesia Dukung Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Grime, Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura

Share this article
ptfia
Foto Bersama selesai melakukan penanaman pohon bersama PTFI, Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, BPDASHL Mamberamo, Papua, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta unsur TNI-POLRI.

PTFI Mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Melakukan Rehabilitasi DAS

PTFI bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai & Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua dalam melakukan kegiatan rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga pemeliharaan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 tahun 2019.

“PTFI mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK. 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang pinjam pakai hutan untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PT Freeport Indonesia, dan fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindung dan produksi terbatas seluas 3.810,61 hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua” kata Gesang Setyadi.

Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua, didasarkan pada  dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha.

Berdasarkan SK diatas, rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura yang akan di mulai tahun 2021 hingga 2025 akan mencapai luasan 4.232 ha, mencakup beberapa lokasi distrik yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura & Heram.

Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung diatas, PTFI berkoordinasi dengan aparatur pemerintah setempat, dengan membentuk Kelompok Kerja, yang terdiri dari 5 kelompok kerja di Kampung Mamda, 2 kelompok kerja di Kampung Mamei, 9 kelompok kerja di Kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di Kampung Kwansu dengan total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat.

Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihan areal penanaman dari tanaman penganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanam, mencampur media tanam berupa kompos, distribusi tanaman disetiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaan tanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu. Ketertlibatan masyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari rehabitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapat meningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *