Lewati ke konten utama

Dua ASN Lingkup Pemda Mimika Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

RedaksiPenulis
01.38 WIT1 menit baca14 dibaca
IMG 20221105 WA0044
IMG 20221105 WA0044Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari unsur ASN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/12).

Diketahui, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

“Hari ini (8/12) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO," kata Kepala Bidang Penindakan KPK Muh Ali Fikri kepada awak media, Kamis siang (8/12).

Dikemukakan, kedua saksi yang diperiksa diantaranya Marten Solosa selaku PNS/Kabid Aset Kabupaten Mimika, dan Deassy Ceraldine Tanser selaku PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.