BERITA UTAMAMIMIKA

Dua ASN Lingkup Pemda Mimika Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

cropped cnthijau.png
10
×

Dua ASN Lingkup Pemda Mimika Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Share this article
IMG 20221105 WA0044
Juru bicara KPK Ali Fikri

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari unsur ASN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/12).

Diketahui, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

ads

“Hari ini (8/12) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO,” kata Kepala Bidang Penindakan KPK Muh Ali Fikri kepada awak media, Kamis siang (8/12).

Dikemukakan, kedua saksi yang diperiksa diantaranya Marten Solosa selaku PNS/Kabid Aset Kabupaten Mimika, dan Deassy Ceraldine Tanser selaku PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *