Timika, fajarpapua.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari unsur ASN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/12).
Diketahui, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.
“Hari ini (8/12) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO,” kata Kepala Bidang Penindakan KPK Muh Ali Fikri kepada awak media, Kamis siang (8/12).
Dikemukakan, kedua saksi yang diperiksa diantaranya Marten Solosa selaku PNS/Kabid Aset Kabupaten Mimika, dan Deassy Ceraldine Tanser selaku PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika.(tim)