Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ketentuan Daya Ledak, Polres Mimika Ijinkan Penjualan Kembang Api Bagi yang Memiliki Ijin

IMG 20221208 WA0020
IMG 20221208 WA0020Foto / MIMIKA
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Penjualan kembang api mulai bermunculan di Kabupaten Mimika terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Menyikapi hal itu, Polres Mimika menyatakan hanya mengijinkan distribitor yang mengantongi ijin penjualan.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, ijin dari Mabes Polri ada beberapa distributor yang direkomendasikan dan diperbolehkan memperjualbelikan kembang api.

"Ada distributor di Mimika yang sudah mendapatkan ijin," kata Kapolres, Rabu (7/12).

Menurutnya, ada kategori dan ukuran kembang api yang diijinkan untuk diperjualbelikan. Dengan demikian untuk petasan yang diluar ketentuan tidak diijinkan.

" Memang ada persyaratan-persyaratan tertentu, khususnya soal ukuran. Karena ini menyangkut daya ledak kembang api itu sendiri, ini yang menjadi perhatian," tuturnya.(ron)