Timika, fajarpapua.com – Hakordia 2022 yang jatuh pada 9 Desember hari ini, diharapkan menjadi sebuah momentum yang sangat penting khususya bagi para penggiat anti korupsi untuk terus menyuarakan kejahatan korupsi yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi Manusia (HAM) berat.
“Yosep Temorubun,SH melalui pesan whatsappnya kepada fajarpapua mengatakan hari anti korupsi tahun ini dapat menjadi momentum yang penting bagi para penggiat anti korupsi untuk terus menyuarakan kejahatan korupsi, sebab korupsi tergolong merupakan kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime.
Yosep mengaku, sangat penting untuk terus melawan dan memusuhi perbuatan dan tindakan korupsi yang selama ini telah nyata merusak seluruh sendi penyelenggaraan negara dari tingkat pusat hingga tingkat paling rendah.
“Korupsi itu menyerang, merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan, merusakan perekonomian negara yang selama ini ikut berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintah, dan nyata nyata menjadi penyebab kemiskinan. Akibat korupsi telah merusak tatanan kehidupan masyarakat yang berimplikasi terhadap ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia secara umum dan secara khusus di Papua,” tegas Yosep.
Yosep Temoroubun selaku Direktur YLBH Papua Tengah, berharap kasus Korupsi harus benar benar menjadi musuh bagi semua komponen masyarakat serta seluruh pejabat pemerintah maupun penegak hukum.
“Contoh kecil saja, korupsi Sentra Pendidikan di kabupaten Mimika yang hingga saat ini masih dalam ketidakpastian hukum, karena itu dengan momen hari anti korupsi hari ini publik berharap kasus Sentra Pendidikan memberikan kepastian kepada public. Perlu dingat bahwa kasus korupsi Sentra Pendidikan sudah masuk tahun ke-3, namun begitu kasus ini mengendap lama di bawah meja laci aparat penegak hukum,”katanya.
Masih kata pengacara muda ini, bahwa jika dibandikan dengan kasus korupsi mantan Kadis Disperindag Mimika dan kasus korupsi Dana Desa.
“Kasus korupsi mantan Kadisperindag Mimika dan Kasus Dana Desa, ibarat seperti jalan tol. Tidak sampai satu tahun berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadialan Tipikor Jayapura dan sementara proses sidang berjalan. Dan ini patut kita berikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Timika, sedangkan kasus korupsi Sentra Pendidikan yang notabene sumber dana berasal dari dana Otsus kasus tersebut jalan di tempat kasus,” keluh Yosep.
Disisi lain kasus korupsi Sentra Pendidikan ini mendapat perhatian dari seluruh publik di Timika, dimana semua orang sedang menunggu kapan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kapan kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan ini ditindaklanjuti atau disidangkan. Kasus sentra pendidikan ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua membuat kasus korupsi berada pada ketidakkepastian hukum,” Ungkap Yosep.
Dirinya selaku Direktur YLBH Papua, meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus korupsi tersebut dan meminta Komisi Kejaksaan memeriksa mantan Kejati Papua yang saat ini menjabat Gubernur Pegunungan Tengah.
“Kami minta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa mantan Kejati Papua termasuk Jaksa yang menangani kasus tersebut dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Papua, Dir Krimsus Tipikor Polda Papua dan penyidik yang menangani kasus korupsi Sentra Pendidikan,” pintanya.
Yosep menambahkan, melalui peringatan puncak Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2022 pada 9 Desember ini, keikutsertaan masyarakat bukan sekadar partisipasi, melainkan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digawangi KPK di Indonesia. (tim)