Jayapura, fajarpapua.com– Polda Papua telah menetapkan seorang provokator sebagai tersangka penyerangan Polres Tolikara yang menyebabkan 1 warga sipil meninggal duniapada Senin (19/12) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan, sebelumnya seorang warga berinisial DB berhasil diamankan penyerangan Mapolres Tolikara.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, penyidik akhirnya menetapkan DB sebagai sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi DB ini berdasarkan keterangan para saksi diduga kuat sebagai provokator yang menggerakkan massa untuk menyerang Polres,” Ungkap Kombes Kamal.
DB saat ini telah diamankan di Mapolres Tolikara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kamal juga menjelaskan setelah penyerangan Polres Tolikara, situasi di Kabupaten Tolikara relatif kondusif.
Namun personil kepolisia tetap disiagakan disejumlah titik guna mengantisipasi adanya serangan susulan.
“Korban luka sudah kita evakuasi ke RSUD Jayawijaya guna mendapat perawatan medis, sementara korban meninggal sudah diserahkan ke pihak keluarga guna dimakamkan,” jelas Kamal.
Sementara itu, Diresktimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengaku pihaknya menduga kuat penyerangan terhadap Polres Tolikara sudah direncanakan.
“Kemungkinan besar begitu, Karena kita temukan ada beberapa jerigen bahan bakar disekitar Polres Tolikara. Sampai sekarang masih dilakukan penyidikan, termasuk motif penyerangan yang dilakukan,” ungkap Kombes Faizal.
Kombes Faizal juga mengatakan bila saat ini pihaknya telah mengirim satu pleton Brimob dari Jayawijaya untuk membantu pengamanan di Polres Tolikara.
“Sudah kita geser satu peleton Brimob dari Jayawijaya ke sana, saya juga kirimkan beberapa penyidik dari Polda Papua guna membantu proses penyidikan disana,” pungkas Faizal. (red)