BERITA UTAMAMIMIKA

Tujuh Perda Non APBD Tahun 2022 Disahkan DPRD Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Tujuh Perda Non APBD Tahun 2022 Disahkan DPRD Mimika

Share this article
df7c482b f776 4f13 a15e 26d62cba584b
Pimpinan DPRD Mimika menyerahkan dokumen Perda Non APBD Tahun 2022 kepada Plt. Bupati Mimika. Foto : Istimewa

Timika, fajarpapua.com– DPRD Mimika menyatakan menerima dan menyetujui serta mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 menjadi peraturan daerah Kabupaten Mimika.

Hal ini terungkap dalam pandangan akhir tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Mimika, masing masing Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Gabungan Perindo – PSI dan Fraksi Demokrat yang disampaikan pada Paripurna IV Masa Sidang I DPRD Mimika yang digelar di Hotel Horizon Diana, Selasa (20/12) malam tadi.

Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi ini di dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Wakil Ketua I, Aleks Tsenwatme dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan serta dihadiri oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Tujuh fraksi fraksi di DPRD melalui juru bicaranya masing masing menyampaikan pandangan akhir secara bergantian, dimana tujuh fraksi secara bulat menerima tujuh Raperda Non APBD Mimika tahun 2022.

Adapun tujuh Peraturan Daerah Non APBD Mimika yang disahkan diantaranya, Ranperda Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwsataan daerah tahun 2022-2035, Ranperda Tentang pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Tentang tariff dasar ankutan laut penumpang dan Barang dalam wilayah kabupaten Mimika, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Mimika Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Mimika tahun 2022-2-24 dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daera kabupaten Mimika Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi berpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sidang diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh, H. Iwan Anwar, selanjutnya Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Herman Gafur, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yulian Salossa, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Muhammad Nurman S Karupukaro, Fraksi PKB disampaikan oleh Saleh Alhamid, Fraksi Gabungan Perindo – PSI oleh Reddy Wijaya,SE dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Lexi David Linturan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Mimika serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika yang telah membahas dan mensahkan tujuh Perda Non APBD Mimika tahun 2022.

“Dengan ditetapkannya tujuh Perda Non APBD Mimika tahun depan, diharapkan konsistensi dan sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dan berjalan harmonis. Legislatif selaku mitra pemerintah berdiri sejajar untuk bersama sama berkomitmen untuk memajukan pembangunan Mimika serta bersama sama memperjuangkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Mimika,” ungkap Rettob.

Sedangkan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengapresiasi pemerintah daerah Plt. Bupati dan Penjabat Sekda serta Badan Hukum Setda Kabupaten Mimika yang telah berusaha maksimal dan telah melahirkan 7 Raperda dan telah disahkan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *