Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menggelar press rilis refleksi akhir Tahun 2022 di Kantor Pelayanan Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (31/12).
Dalam paparan untuk kasus pencurian menduduki angkatertinggi dengan jumlah total laporan masuk di Polres Mimika sebanyak 243 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor 209 kasus dan pencurian dengan kekerasan 47 kasus.
Sedangkan kasus penganiayaan 178 kasus, pengeroyokan 69 kasus, pengerusakan 54 kasus dan perlindungan anak 51 kasus.
Kemudian untuk kasus Narkoba tercatat 26 kasus dengan barang bukti ganja 1310 gram, sabu-sabu 115,66 gram, tembakau sintesis 143,32 gram.
Untuk kasus Korupsi menangani 1 kasus yaitu penyelewengan dana BLT di Distrik Kokonao dan sudah ditetapkannya tersangka.
Kasus cyber, trafficking, ilegal loging, ilegal fishing dan money loundry nol kasus.
“Jadi kasus yang paling tinggi di Tahun 2022 masih pencurian,” kata Kapolres
Kapolres mengungkapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi ada kesulitan tertentu yang dialami oleh penyidik.
“Tapi kami berkomitmen untuk bagaimana bisa mengungkap kasus-kasus korupsi,”ungkapnya.
Untuk kasus tertinggi yaitu kasus pencurian menurut Kapolres banyak pemain baru yang melakukan aksi di Kabupaten Mimika. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dilingkungannya masing-masing.
“Hasil identifikasi banyak pemain baru tapi kami terus berupaya termasuk juga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi sehingga bisa mempersempit ruang gerap pelaku untuk melakukan aksinya,”tuturnya.(ron)