Timika, fajarpapua.com – Ternyata, sebagian besar pedagang ikan di Pasar Sentral Timika menggunakan zat pewarna makanan atau kue saat menjual ikan dagangannya kepada konsumen.
“Semua pakai pewarna makanan saat ikan akan dijual, bukan pas disimpan tapi saat mau dijual diberi pewarna,” kata salah satu penjual ikan berinisial SW di Polsek Mimika Baru, Selasa (3/1).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Amba saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, tindakan demikian tidak dibenarkan karena perilaku tersebut merupakan bentuk kecurangan.
“Meskipun bahannya tidak berbahaya tetap saja itu tidak dibenarkan karena itu kecurangan untuk mengelabuhi konsumen,” tegasnya.
Petrus mengungkapkan, masalah seperti ini sudah pernah terjadi berulangkali. Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada pedagang di Pasar Sentral yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
“Pasti ada konsekuensinya seperti tidak boleh berjualan sementara sampai dengan tindakan tegas,” tuturnya.
Menurut Petrus, Disperindag akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Loka POM dan lainnya jika terjadi masalah yang menyangkut pedagang yang melakukan kecurangan.
“Kami imbau kepada para pedagang di Pasar agar kedepannya tidak lagi mengulangi tindakan serupa,” ujarnya.(ron)