BERITA UTAMAMIMIKA

Anggota Polres Mimika Bekuk Dua Bandar Sabu di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Anggota Polres Mimika Bekuk Dua Bandar Sabu di Jalan Yos Sudarso Nawaripi Timika

Share this article
53710a87 8df8 456c a42b 2f6ce499fa3b
Dua pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial RA (42) dan MS (38) di jalan Yos Sudarso Mawaripi Timika Papua Tengah, Selasa (10/1) sekitar pukul 00.30 WIT.

Kasat Resnarkoba AKP Mansur, SH mengatakan kronologis penangkapan yakni pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 00.10 Wit, tim Resnakoba mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Selanjutnya tim melakukan pemantauan target di Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya dan melakukan pembuntutan terhadap 2 orang yang dicurigai sekitar pukul 00.30 Wit. Setelah tiba di jalan Yos Sudarso Nawaripi tim menghentikan selanjutnya melakukan penangkapan dan pemggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dari pelaku RA.

Tim terus melakukan interogasi awal dan diketahui pelaku masih memiliki paketan Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku yang tinggal bersama-sama di Jalan Irigasi Gang Sirih Timika.

“Sekitar pukul 01.00 WIT tim berhasil menemukan barang bukti berupa 24 buah paket Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam noken di dalam kamar pelaku. Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Mansur mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini tindakan yang dilakukan penyidik adalah melengkapi mindik, melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Cab. Timika, mintakan status barang bukti ke Kajari Mimika, Uji Lab ke Labfor Polda Papua, periksa saksi Ahli dan mengembangkan ke pelaku lainnya,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain, dari pelaku RA 27 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika Jenis Sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 bandel plastik klip bening kecil, 1 buah Handpone merek VIVO1820 warna merah, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah solasi bening kecil, 1 buah doubel tip kecil, 1 buah motor honda beat warna merah Nopol DS 4308 MU.

Sedangkan pelaku MS, 1 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 buah Handpone merek VIVO1904 warna biru, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah motor honda Scoopy warna putih merah nopol PA 4583 ME.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *