BERITA UTAMAMIMIKA

Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Budi Utomo Ujung

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Satresnarkoba Polres Mimika Tangkap Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Budi Utomo Ujung

Share this article
IMG 20230118 172355
Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.Foto : Reyno

Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (17/1) sekitar pukul 19.30 WIT menangkap dua orang pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.

ads

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tgl 17 Januari 2023

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku.

Menurutnya penangkapan terhadap AH (30) dan MT (26) dilakukan di Jalan Budi Utomo Ujung atau tepatnya di Gang Dwi Koala Timika.

“Pada saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku pertama adalah 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu juga disita satu buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, satu buah bungkus rokok sampoerna avolution merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Sementara dari pelaku kedua berhasil diamankan satu buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, satu buah kartu ATM BRI dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Untuk kronologi penangkapan Hempi mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIT, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur, SH bersama 5 personel mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim melakukan pemantauan di Jalan Budi Utomo Ujung dan sekitar pukul 19.30 WIT terlihat seseorang yang diketahui berinisial AH di Gang Dwi Koala, dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam bungkus rokok sampoerna avolution merah.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang didapatkan dari temanya berinisial MT.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku dan dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket kepada tersangka AH. Kemudian tim melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku berinisial AH di Jalan Budi Utomo Ujung Gang Dwi Koala ditemukan 4 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Pada saat itu juga kedua pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Polres Mimika untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasihumas mengungkapkan, pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah dilakukan penangkapan, bersama barang bukti seberat sekitar 3 gram pelaku diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba, guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *