BERITA UTAMAMIMIKA

Ditemukan Tanda Tangan Palsu Pada SK Rolling Jabatan Tahun 2022, Plt Bupati Mimika Diminta Tindak Tegas Bawahan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
45
×

Ditemukan Tanda Tangan Palsu Pada SK Rolling Jabatan Tahun 2022, Plt Bupati Mimika Diminta Tindak Tegas Bawahan

Share this article
IMG 20230119 WA0052
Tanda tangan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang asli dan diduga palsu.

ads

Timika, fajarpapua.com – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diminta menindaktegas bawahan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Salah satunya, pada rolling jabatan tahun 2022 terdapat pemalsuan tandatangan yang kini mulai beredar luas di laman WA warga Mimika.

“Kami lihat ada pemalsuan tanda tangan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Surat Keputusan (SK) rolling jabatan tanggal 3 Juni 2022 lalu, masalah ini harus disikapi serius supaya jadi pembelajaran kedepan ASN jangan main-main dengan aturan,” ungkap Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav kepada fajarpapua.com, Kamis (19/1/2023).

Jika tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, Antonius bahkan meminta agar Plt Bupati Mimika membatalkan SK rolling tersebut.

Lembaga 2PAM3 yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000156.AH.01.07. Tahun 2023 itu menduga manipulasi tanda tangan Bupati Mimika merupakan praktek lama yang harus mendapat konsekuensi hukum.

“Dugaan saya tanda tangan yang berbeda pada SK tersebut tidak sesuai dengan yang aslinya. Selain itu ada kejanggalan-kejanggalan lain dalam rolling tersebut,” kata Anton di Timika, Kamis (19/2).

Salah satu kejanggalan, rolling dilakukan pada tanggal 3 Juni 2022 sedangkan SKnya baru diserahkan pada awal Desember 2022 dimana setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan KPK.

Lanjut dia, jika SK diserahkan pada awal Desember harusnya BKD berkoordinasi, berkonsultasi atau melaporkan kepada Plt Bupati Mimika.

“SKnya diberikan awal Desember 2022 dengan tanda tangan yang berbeda, sangat kelihatan kalau tanda tangan Bupati Omaleng dalam SK tersebut diduga palsu. Ini mereka tidak berkoordinasi juga dengan Plt Bupati karena SK baru diserahkan, bukan diam-diam saja supaya ada kebijakan lain,” tuturnya.

Ia mengungkapkan perbedaan tanda tangan antara yang diduga palsu dengan yang asli sangat kelihatan. Pasalnya kalau tanda tangan tersebut asli harus ada paraf koordinasi diatas tanda tangan.

“Tanda tangannya beda sekali dan diduga palsu karena kelihatan kaku tidak sesuai dengan yang asli. Selain itu rentan waktu rolling dan penerimaan SK itu juga ada kejanggalan, apalagi mereka tidak menandatangani pakta integritas yang seharusnya dilakukan,” ungkapnya.

“Hal-hal seperti ini kita harus koreksi dan kita mempunyai kewajiban moral untuk melakukan kontrol sosial, sehingga pemerintahan itu bersih dan berwibawa,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *