Timika, fajarpapua.com – Penegasan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte SH akan membawa pelaku tandatangan palsu SK rolling pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemda Mimika ke ranah hukum dibenarkan Plt Bupati Johannes Rettob.
Menurut Bupati JR, tandatangan palsu SK rolling tidak hanya merugikan Bupati Mimika saat itu (Eltinus Omaleng) tapi juga secara kelembagaan merugikan Pemerintah Daerah Mimika.
“Karena imbas dari tandatangan palsu ada keuangan daerah Mimika yang keluar untuk gaji, tunjangan jabatan, dan pengeluaran lainnya,” ungkap Bupati JR dikonfirmasi awak media di Gereja Sempan, Minggu (22/1/2023).
Dikemukakan, tandatangan palsu merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pemecatan.
“Tidak boleh terjadi, ini sangat mencederai praktek pemerintahan dan wibawa pemerintah,” tukasnya.
Terkait hal itu, JR berharap kepada semua pimpinan OPD agar tidak mengulangi lagi tindakan demikian. Sebab, pelaku tandatangan palsu selain ditindak secara aturan kepegawaian juga akan berhadapan dengan proses hukum.
Ditanya awak media apakah persoalan tandatangan palsu pada SK rolling mempengaruhi rencana rolling pejabat Pemda Mimika?
“Oh tidak, itu dua persoalan yang berbeda. Kami sekarang lagi evaluasi kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan aturan, ini sarat dari komisi ASN. Kalau tandatangan palsu pak Sekda lagi pimpin investigasi, itu ranahnya pidana,” ujarnya.(ana)