Nabire, fajarpapua.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diedarkan dari salahsatu rumah kos di Kota Nabire.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DW (24) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Nabire melalui Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido mengatakan, pelaku DW ditangkap di Jalan Bandung, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 13.30 WIT.
“Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja di rumah kost yang berada diseputaran Jalan Bandung, Kelurahan Karang Mulia, Nabire,” kata Iptu Syafri kepada Sie Humas Polres Nabire, Minggu (22/1).
Dari hasil pengungkapan di lokasi itu, kata Iptu Syafri, ditemukan 24 paket bungkus besar jenis ganja, 24 paket bungkus sedang jenis ganja, 13 paket bungkus kecil jenis ganja, 3 pack plastik bungkus kecil, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
Kemudian polisi juga menyita 1 pack plastik bungkus besar, 1 buah kantong hitam di platban warna coklat, 1 buah kantong Saga Supermarket warna merah dan 1 buah plastik putih.
“Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Pasal 114, pasal 111, pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Syafri.(hsb)