Timika, fajarpapua.com – Kesaktian arena judi sabung yang terletak di Kompleks Swakarsa, Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika akhirnya luntur juga.
Bagaimana tidak, setelah beroperasi selama tahunan dan nyaris tidak tersentuh hukum karena diduga ada aparat yang “melindungi” arena judi sabung ayam itu akhirnya digerebek polisi pada Minggu (23/1) kemarin.
Seperti dilansir humas.polri.go.id, penggerebekan arena judi sabung ayam yang dipimpin Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hombrow, SH melibatkan 12 personel gabungan Polsek Mimika Baru.
Penggrebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian di lokasi tersebut.
Berdasar Informasi tersebut, Kapolsek Mimika Baru langsung bergerak cepat dan memerintahkan dilakukan pengintaian.
Begitu mendapat kepastian adanya aktivitas perjudian, Kapolsek Mimika Baru kemudian langsung menggerakkan personilnya ke lokasi.
Setibanya di lokasi arena judi sabung ayam, dapati masyarakat yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 50 orang sedang melakukan aktifitas perjudian.
“Dalam penggerebekan terhadap arena tersebut terdapat barang bukti yang diamankan,” ujar Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hombrow, SH.
Adapun barang bukti adalah yangvdismankan terdiri dari 15 unit sepeda motor berbagai merek, 4 ekor ayam Philipines (1 ekor diantaranya mati) dan 1 buah tarpal.
Dikatakan Kapolsek Mimika Baru, penggerebekan tersebut sebagai bentuk respon laporan pengaduan masyarakat yang resah terhadap keberadaan aktifitas judi sabung ayam tersebut.
Tapi sayangnya dalam penggrebekan tersebut aparat kepolisian kabarnya tidak melakukan pembongkaran tenda dan gelanggang yang menjadi arena judi sabung ayam
Polsek Mimika Baru kabarnya belum melakukan penegakkan hukum dan berharap para pemain bisa sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka
“Namun kalau dikemudian hari masih main maka pihak Kepolisian akan menangkap dan memproses hukum para pelakunya,” jelas Kompol Saidah. (red)