BERITA UTAMAMIMIKA

Praktek Aneh Selama PPKM Level IV di Mimika, Semua Gereja Ditutup, Tapi Sabung Ayam Dibuka

cropped cnthijau.png
6
×

Praktek Aneh Selama PPKM Level IV di Mimika, Semua Gereja Ditutup, Tapi Sabung Ayam Dibuka

Share this article
Judi sabung ayam
Judi sabung ayam

Timika, fajarpapua.com – Meskipun Pemda Mimika menggelontor dana miliran rupiah untuk menangani wabah covid-19, namun dipastikan tidak akan maksimal. Sebab, pemberlakuan aturan yang berbeda masih terjadi.

Seperti halnya sabung ayam di Kelurahan Kamoro Jaya (SP 1) ujung. Tempat tersebut dibuka setiap sore untuk warga yang hendak berjudi sabung ayam, kartu, maupun dadu.

ads

Meskipun dekat dengan Kota Timika dan mudah dipantau aparat, namun hingga kini belum ada penertiban.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemberlakuan aturan PPKM Level IV di tempat ibadah. Sejak pekan lalu, semua gereja katolik di Timika sudah ditutup untuk peribadatan.

“Ironis memang, tempat ibadah ditutup tapi sabung ayam dibuka,” ungkap Marthin, umat katolik Sempan, Jumat.

Ia meminta aparat TNI/Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 memberlakukan aturan yang sama terkait penerapan aturan.

“Jangan hanya tegas di tempat lain tapi biarkan berjalan di tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu tindakan tegas dilakukan tim Satgas Covid Jayapura. Operasi yustisi yang dilaksanakan tim penegakan hukum Satgas COVID-19 Kota Jayapura, Papua, menutup sementara tujuh tempat hiburan malam (bar) yang beroperasi di kawasan Entrop.
 
Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Supraptono di Jayapura, Jumat mengakui penutupan sementara terhadap tujuh tempat hiburan malam dilakukan karena HTM itu beroperasi melewati ketentuan terkait pembatasan beraktivitas.

Bahkan satu HTM yakni bar K mendapat surat teguran dari satgas serta menjaring 16 warga yang kemudian diperiksa melalui rapid antigen ternyata seorang di antaranya hasilnya reaktif COVID-19, kata Supraptono seraya menambahkan warga yang hasilnya positif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani karantina terpusat.
 
Waka Polresta Jayapura Kota mengaku, dalam pelaksanaan razia semua unsur terlibat termasuk Satpol PP dan akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

 Operasi yustisi dilaksanakan guna menindak lanjuti Perda No. 3 tahun 2020 dan Instruksi Walik kota No. 9 tahun 2021 tentang pencegahan dan penyebaran COVID-19 serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

 “Tim akan terus melakukan razia mengingat Kota Jayapura masuk dalam level 4 penanganan COVID-19,” ujar AKBP Supraptono.

 Sementara itu hasil razia yang dilaksanakan Tim penegakan hukum Jumat (6/8) menjaring 66 warga yang melakukan pelanggaran.

 Dari jumlah tersebut 56 orang dilakukan sidang tipiring dan 10 lainnya tidak karena masih berusia di bawah umur.

 Dari 56 orang yang di sidang 47 orang membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000/orang dan sembilan orang lainnya menjalani hukuman.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *