Lewati ke konten utama

Pemkab Mimika Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.11 WIT2 menit baca231 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika,Papua Tengah, melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah guna memperkuat tata kelola penanganan masalah sampah di wilayah itu.

Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan Pemkab Mimika telah lama memiliki Perda Pengelolaan Sampah, namun dalam pelaksananya penerapannya tidak efektif dilakukan.

"Perda ini sudah lama berlaku lama, sekarang lagi revisi karena tidak sesuai dengan situasi sekarang. Dulu Perda Pengelolaan Sampah ini berbicara tentang, angkat, kumpul dan buang. Di situ juga ditentukan jam waktu buang sampah dan sanksi denda bagi yang melanggar, namun tidak pernah diterapkan," ujarnya.

Dalam revisi tersebut, kata dia, nanti dilakukan perubahan-perubahan agar dapat diterapkan kepada masyarakat ketika sudah ditetapkan menjadi Perda.

"Perda yang kami susun ini berbicara tentang angkat , kumpul dan olah. Pengolahan ini nanti dilakukan di bank sampah dan kios sampah yang telah dibentuk," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga akan mencari pola-pola baru dalam penanganan sampah sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurut dia, masalah persampahan di Mimika menjadi permasalahan yang tak kunjung diselesaikan. Partisipasi dan dukungan masyarakat untuk tertib membuang sampah di Mimika yang rendah menjadi salah satu tantangan dalam menangani sampah.

Dia mengatakan kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan adalah masih banyak pelaku usaha yang lokasi usahanya di depan jalan utama masih membuang sampah di median jalan sehingga sangat mengganggu kebersihan kota.

"Dan ini sudah ditemukan berkali kali, kami sudah memperingatkan berkali kali tetap saja membuang sampah di median jalan. Kalau kami tangkap maka kami akan tutup usahanya," ujarnya.

Dengan dilakukan revisi , diharapkan Perda itu menjadi payung hukum dalam upaya penanganan sampah dan penindakan bagi warga dan para pelaku usaha yang tidak tertib membuang sampah.

"Dalam Perda lama itu ada denda bagi yang melanggar cuma sekian tahun tidak diterapkan secara baik.Tapi tidak apa -apa, kami akan revisi dan menerapkannya dan pasti ada sanksinya," ujarnya.

Pemerintah Mimika terus melakukan upaya penangan sampah di wilayah itu dengan membentuk kios dan bank sampah di masing-masing distrik/kecamatan dan kelurahan di Mimika.

Pemerintah Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika bekerja sama dengan distrik telah melakukan pengawasan di lokasi pembuangan sampah dan juga mengimbau masyarakat untuk tertib membuang sampah namun sampai saat masih banyak warga yang membuang sampah di median-median dalam Kota Timika.

Data DLH Mimika menunjukkan bahwa pada 2026 jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Mimika dalam satu hari mencapai 90 ton. Dari jumlah itu 80 persen sampah merupakan sampah plastik.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.