BERITA UTAMAMIMIKA

Meski Masih SMP, Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Kamoro Dibawah Umur Tidak Diberlakukan Diversi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
25
×

Meski Masih SMP, Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Kamoro Dibawah Umur Tidak Diberlakukan Diversi

Share this article
IMG 20230127 WA0042
Para tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis Kamoro yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di SD Negeri III Koperapoka Timika.

ads

Timika, fajarpapua.com – Salah satu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis Kamoro berinisial MI yang masih duduk di bangku SMP tidak diberlakukan diversi dalam proses hukumnya. Pasalnya, ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka diatas 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Kamis (26/1) mengatakan, MI diancam 15 tahun penjara sehingga tidak wajib diberlakukan diversi.

“Korbannya meninggal dunia jadi tidak wajib diversi karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, untuk tersangka MI dikenakan Pasal 82 ayat 5 dan 80 ayat 5. Sedangkan tersangka RPL dikenakan pasal 81 ayat 5 dan 80 ayat 5.

“Sementara pelaku dua orang dan tidak ada keterlibatan pelaku lain,” tuturnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, untuk proses hukumnya sudah tahap satu dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.

“Sekarang tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk dikoreksi berkasnya. Mengingat tahanan anak makanya dipercepat,” ujarnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.

Diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa:

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :

(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);

(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *