BERITA UTAMAJayapura

Bukan Hoax, Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Bukan Hoax, Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

Share this article
IMG 20230207 WA0106
Tersangka percobaan penculikan dan pencabulan berinisial II (tengah) saat ditunjukan dalam jumpa pers.Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com– Penyidik Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap seorang laki-laki, pelaku penculik anak di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pelaku berinisial II (24) diamankan di Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, saat ini diamankan di Polres Jayapura.

ads

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada wartawan Selasa (7/2) mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penculikan terhadap bocah laki-laki berinisial MNA (12) untuk dicabuli.

“Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka benjol di pipi kanan dan memar di punggung, motifnya korban hendak melakukan pencabulan. Selain itu pelaku diketahui memiliki seorang istri,” ujar Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka dan Kasie Humas Iptu Priyono.

Fredrickus mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (6/2) malam di rumahnya yang berada di Kampung Ayapo, Sentani Timur.

Menurutnya kasus percobaan penculikan terjadi saat korban yang pulang mengaji turun dari taksi (angkot) di depan Kantor Distrik Sentani dan hendak masuk ke Pasar Pharaa Sentani.

Disaat bersamaan pelaku menghampiri korban dan mengajaknya berjalan kaki hingga samping SDS Angkasa yang berada disekitar Jalan Kemiri dengan iming – iming mengajak makan dan pelaku sempat membelikan korban air minum.

“Sesampainya di samping SDS Angkasa pelaku mengajak korban masuk ke dalam semak – semak namun korban menolak hingga berteriak minta tolong,” ungkapnya.

Teriakan korban ini membuat pelaku panik hingga mencekik serta memukul korban namun berhasil melarikan diri dan keluar dari semak – semak.

Korban kemudian ditolong dan diberi tumpangan oleh sepasang suami istri hingga mata Jalan Tabita.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di rutan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *