Jakarta, fajarpapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Mohammad Ridwan Rumasukun.
Ridwan Rumasukun yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya.
Namun demikian, Ali Fikri enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Ridwan Rumasukun.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi masing-masing Geraldo Da Rosario Semi (petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura); Melinda Syalom Bawole (Notaris); Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri); Nursalam Syamsudin (Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera); Farida Lilita Row (PT Aiwondeni Permai).
Kemudian Justina Kmur (PT Cahaya Rante Tondon); Septinus Mampor (CV Skylander); Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh); Daniel RR Wambrauw (PT Papua Mekar Abadi); dan Moch. Safroni (Sopir Haji Sukman).
Seperti diketahui Gubernur Enembe diproses hukum KPK karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Gubernur Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (red)