Timika, fajarpapua.com – Merasa ditipu terkait pembelian sebidang tanah seluas 13.500 m² di jalan Poros Kuala Kencana depan pintu Check Point Kuala Kencana, seorang warga Timika Paulus Kurnala atau yang akrab disapa Chang menggugat pemilik tanah Jonny Lumintang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
Menindaklanjuti gugatan tersebut, PN kota Timika melakukan sidang pembuktian yang dipimpin Wakil Kantor PN kota Timika Putu Mahendra, dihadiri penggugat bersama pengacara dan pengacara tergugat di lokasi tanah, Jumat (24/2).
Wakil Ketua PN Timika Putu Mahendra usai sidang pembuktian mengatakan, pihaknya harus melihat lokasi yang disengketakan.
“Perkara ini kami wajib melihat lokasi,” ungkapnya singkat.
Sementara pengacara penggugat Kanisius Jehabut menjelaskan sengketa terjadi awalnya Chang membeli tanah tersebut dengan harga Rp 200 juta pada tahun 2008 lalu.
Cara pembayarannya ada yang diberikan tunai melalui Richard, selanjutnya pembayaran lainnya melalui orang-orang pembayar utang tergugat. Semua pembayaran tersebut ada bukti kuitansi.
“Sebelumnya tergugat melalui pak Ricard tidak mau karena sangat murah Rp 200 juta. Setelah itu tidak lama ditawarkan kembali kepada klien kami, klien kami bilang kalau mau Rp 200 juta akhirnya deal dan pak Richard membawa surat kuasa menjual dari pak Jhonny Lumintang atas dasar surat itulah klien kami mau membayar,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Kanisius setelah semua pembayaran selesai penggugat menghadap ke notaris. Tapi tidak bisa diproses lanjut oleh notaris karena ternyata tergugat tidak bisa melajutkan jual beli tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
“Di notaris tidak bisa diproses karena tergugat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya masalah ini tergantung hingga saat ini klien kami tidak mendapat akte jual beli,” tuturnya.
Karena masalah tersebut menggantung lama, akhirnya Chang mensomasi Jhonny Lumintang sebanyak dua kali tapi tidak dihiraukan.
“Akhirnya klien kami melakukan gugatan ke pengadilan dan sekarang masih berproses,” ungkapnya.
Terhadap permasalah tersebut, Kanisius mengatakan kliennya sangat terbuka apabila tergugat bersedia mendiskusikan masalah tersebut.
“Klien kami terbuka jika memang mau diskusi untuk untuk mencari solusi terbaik. Kami juga selaku kuasa hukum berharap supaya masalah ini bisa selesai selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.(ron)