BERITA UTAMAMIMIKA

60 ASN Kantor Kementerian Agama Timika Laksanakan Tes CAT IPMB, Dilarang Terlibat Politik Praktis

86
×

60 ASN Kantor Kementerian Agama Timika Laksanakan Tes CAT IPMB, Dilarang Terlibat Politik Praktis

Share this article
39b64589 4013 4c7f a04c 2185aa5f67bc
Pelaksanaan CAT IPMB di di kantor Kementerian Agama Jalan Yos Sudarso Timika, Selasa (28/2).

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme Moderasi Beragama (IPMB), di kantor Kementerian Agama Jalan Yos Sudarso Timika, Selasa (28/2).

Tujuan tes tersebut untuk menyusun indeks profesional moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama Republik Indonesia. Sekaligus mengukur sejauhmana cara pandang beragama yang moderat dengan cara memahami dan mengamalkan ajaran agama secara tidak ekstrem, baik kanan maupun kiri atau menghidari keekstreman dalam cara pandang, sikap dan praktik beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika Lucas Yasi S.Ag saat ditemui usai membuka kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut seharusnya digelar pada bulan Desember 2022 lalu oleh wilayah bagian barat Indonesia tetapi di bagian timur khususnya Papua baru dilaksanakan pada hari ini. Hal itu karena di Papua ada kekhususan libur Natal dan Tahun Baru sehingga tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember lalu.

“Ini gelombang kedua karena Papua ada kekhususan libur, sehingga Kakanwil Kemenag Papua menyurat kepada Menteri Agama untuk Papua dan Papua Barat ditunda setelah Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Ia mengungkapkan untuk peserta sebanyak 60 orang ASN yaitu 58 orang dari Kantor Kemenag Kabupaten Mimika ditambah 1 orang pindahan dari Asmat dan 1 orang dari Ditjen yang baru saja menyelesaikan audit di Nabire.

“CAT ini dibagi 3 sesi yaitu pertama pukul 11.00, kedua pukul 13.00 dan sesi ketiga pukul 15.00 WIT,” ungkapnya.

Menurut dia, tes CAT IPMB bertujuan mengukur profesionalitas pegawai dalam pelayanan kepada umat. Juga bagaimana moderasi agama dijalankan, apakah pegawai tersebut memahami tentang apa itu moderasi beragama sehingga pelaksanaannya kepada umat beragama sesuai dengan tujuan yaitu untuk kerukunan dan kedamaian antar umat beragama dan berpengaruh kepada tahun politik 2024.

“Menteri Agama menekankan kepada kami yaitu Kerukunan Menuju Indonesia Maju. Jadi kami ditekankan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan antar umat beragama pada Pemilu 2024 nanti,” tuturnya.

“Dalam penekanan tersebut maka tidak boleh tokoh agama berpolitik praktis di rumah ibadah. Jangan sampai para tokoh agama memihak atau menggiring umatnya untuk memilih salah satu calon,” imbuhnya.

Selain itu ia juga menegaskan para pegawai tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh masuk dalam partai politik, tim sukses dan tim kampanye.

“Itu sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 jika ada akan diberikan sanksi. Kegiatan CAT IPMB dalam rangka itu, bagaimana mengantar pegawai memahami apa itu moderasi beragama tetapi juga profesionalismenya dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *