BERITA UTAMAMIMIKA

Bukan Warga Mimika, Pendemo Bayaran Diusir Hakim dari Ruang Sidang PN Jayapura, Pakai Kaos Hitam dan Bawa Anak Kecil

84
×

Bukan Warga Mimika, Pendemo Bayaran Diusir Hakim dari Ruang Sidang PN Jayapura, Pakai Kaos Hitam dan Bawa Anak Kecil

Share this article
cf9e0d0e f8b0 4489 a366 1c433eda5e9e
Beberapa massa aksi demo bayaran depan PN Tipikor Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Belasan massa bayaran yang kebanyakan mahasiswa asal daerah pegunungan Papua pada Selasa (14/3) menggelar aksi demo di PN Tipikor Jayapura. Massa bayaran tersebut meminta hakim melanjutkan proses hukum terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Disela-sela aksi demo hari ini maupun Senin (13/3) kemarin, berkembang desas-desus jika keberadaan belasan pendemo itu disuport oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani saat dihubungi media tidak memberi respon. Termasuk mengklarifikasi isu adanya oknum jaksa yang membagi-bagi makanan kepada para pendemo, sekaligus menyuruh pendemo memasuki ruangan sidang PN Tipikor Jayapura.

Pantauan wartawan selama proses persidangan praperadilan berlangsung, setiap persidangan dimulai selalu saja ada pendemo baik diluar bahkan memasuki ruangan sidang.

Pendemo bayaran bukan warga Mimika ini kompak menggunakan baju kaos hitam, membawa poster hingga anak-anak untuk melakukan aksinya. Tak ayal membuat hakim tunggal yang memimpin persidangan Senin (13/3) marah dan mengusir mereka karena sudah berulang kali ditegur namun tidak mematuhi aturan yang ada dalam ruangan sidang.

Tidak hanya itu ketika wartawan menyanyakan terkait siapa koordinatornya mereka bingung dan tidak tahu siapa pimpinan demo tersebut. Padahal demo yang mereka ikuti setiap saat jika ada sidang terkait kasus Johannes Rettob.

RD salah seorang peserta yang mengikuti sidang menyayangkan aksi tersebut. “Ruangan sidang harus tenang agar kita bisa mengikuti dengan baik apa yang disampaikan hakim, namun mereka dalam ruangan berisik dan berteriak, itu yang membuat hakim marah,” ungkap RD.

Pihak termohon Kejati Papua menghadirkan dua orang Saksi Ahli Abdul Rofiek – Ahli Keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua dan saksi kedua, Hernold Ferry Makawimbang, ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor tersebut.(pax)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *