Timika, fajarpapua.com – Guna mempersiapkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah tahun 2023-2028, Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Papua Tengah menggelar sosialisasi yang diikuti sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/3).
Ketua Timsel Bawaslu Papua Tengah, Ir. Siti Nurhalam, ST, MT, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan serta penjelasan mengenai tahapan-tahapan dalam proses perekrutan anggota Bawaslu.
“Kita lakukan sosialisasi supaya seluruh lapisan masyarakat tahu tentang informasi perekrutan ini dan ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon Komisioner Bawaslu Papua Tengah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya kepada wartawan.
Disampaikan untuk pendaftaran akan dibuka pada tanggal 28 Maret 2023 hingga 6 April 2023 dan pengumuman akan dilakukan pada 15-24 April 2023.
“Karena sebenarnya pendaftaran sudah kita mulai dari tanggal 6 sampai 14 Maret 2023. Jadi, hari ini kita sudah mulai mengumumkan segala syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh calon peserta,” ungkapnya.
Dikatakan juga dalam tahapan pendaftaran, para calon peserta wajib memenuhi 17 syarat umum diantaranya WNI, berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran domisili Papua Tengah minimal 6 Bulan dan pendidikan minimal S1.
“Kalau punya KTP domisili Papua Tengah baru 3 bulan, dengan sendirinya dia pasti gugur,” ucapnya.
Perekrutan ini, kata Siti, pihaknya akan mengusulkan sebanyak 10 orang untuk maju ke Bawaslu RI dan lima diantaranya yang dilantik sebagai Komisioner.
“Itu yang dilantik sebagai komisioner adalah 5 dari provinsi. Tapi diharapkan seluruh masyarakat dapat ikut mendaftar karena ada jumlah yang harus kita isi sebanyak-banyaknya. Seribu yang mendaftar pun tidak masalah,” kata dia. (feb)