Timika, fajarpapua.com – Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 01 tahun 2023, operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan di Timika dibatasi.
Kepala Satpol PP Mimika, Ronny Marjen kepada wartawan, Kamis (23/3) mengatakan Tempat Hiburan Malam wajib mematuhi instruktur Bupati Nomor 01 tahun 2023 tersebut.
Instruksi tersebut lanjutnya berlaku bagi seluruh usaha Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, klub malam, pemilik tempat hiburan bilyard, pemilik hotel serta pedagang.
Selain itu, sebagaimana ketentuan dalam instruksi tersebut, jam operasional Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat dan Bilyard dibatasi selama kurang lebih 4,5 jam atau buka pada jam 21.30 WIT dan tutup pada pukul 02.00 WIT dini hari.
“Dan untuk siang hari hari tidak diperkenankan beroperasional atau buka, kita harap para pemilik tempat hiburan malam mematuhi instruksi tersebut,” ujar Ronny.
Ronny menegaskan pembatasan jam operasional itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama serta menghormati saudara umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan 1444 H.
“Dan jika para pemilik THM tersebut tidak mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan atau sanksi-sanksi lain seperti tertuang dalam undang-undang yang berlaku,” katanya.
Untuk itu diharapkan seluruh masyarakat Mimika juga turut menjaga Kamtibmas selama bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Paskah.
Pelaksanaan Instruksi tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dibantu Polres Mimika.
Instruksi ini berlaku sejak 23 Maret 2023 hingga 26 April 2023.
Dalam Instruksi tersebut juga disebutkan bahwa para pedagang dilarang menimbun barang bahan kebutuhan pokok selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat. (feb)