BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Polisi Tetapkan 15 Orang Jadi Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

Share this article
1675069231013 copy 800x600 1
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani

Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik gabungan Polres Nduga dan Polda Papua menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani saat dihubungi di Jayapura, Senin, mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitas dan fotonya akan disebar ke sejumlah kepolisian resor (polres). 

“Lima belas orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air,” katanya.

Ia mengakui, tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro karena ada juga hasil identifikasi dan keterangan saksi.

“Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang, ” kata Faizal.

Kombes Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengaku pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.

“Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Pebruari dapat segera dibebaskan,” harap Kombes Faizal Rahmadani yang mengaku masih berada di Timika.

KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *