Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Mimika Musnahkan Ganja Seberat 241,2 Gram Milik Tersangka MKSS

IMG 20230404 WA0065
IMG 20230404 WA0065Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca5 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Polres Mimika melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Timika dengan tersangka inisial MKSS.

Pengungkapan narkotika jenis ganja ini terjadi di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Bogenvile pada (22/3/) lalu sekitar pukul 15.00 WIT dan satu lagi di Jalan Cenderawasih Timika tepatnya di Perumahan Hope.

Barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dari tangan MKSS dengan total 241,2 gram terdiri dari 1 plastik sedang, 3 plastik kecil, dan 1 plastik besar.

"Tersangka MKSS ini menjual ganja di Timika dengan harga Rp 100-200 ribu per paket kecil," ujar Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (4/4) di Polres Mimika Mile 32, Papua Tengah.

Dikatakan Kompol Hermanto bahwa, untuk penerapan pasal yang dikenakan sesuai UU Narkotika yaitu pasal 114 ayat 1 memperjual belikan narkotika, pasal 115 ayat 1 membawa, dan pasal 111 memiliki dan menyimpan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Ganja ini diperoleh MKSS dari kota Jayapura menggunakan tranportasi pesawat dengan sistem menukar sembako kepada penjual (barter)," katanya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka dirinya melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali hingga membuat tersangka bolak-balik ke Timika-Jayapura demi melancarkan aksinya dengan sasaran anak-anak remaja.

"Jadi dia (tersangka) bolak-balik Timika-Jayapura untuk mengambil ganja dengan cara barter. Kalau di Timika sasaran jualnya ke remaja," paparnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengucapkan terima kasih atas penangkapan dilakukan oleh personelnya. Namun tak hanya itu Iptu Andi juga berpesan bahwa hal itu merupakan tantangan kedepan agar Satuannya lebih eksis lagi dalam memberantas Narkoba di Timika.

"Ini adalah tantangan kedepan agar Sat Resnarkoba lebih eksis memberantas narkoba di Timika," kata Iptu Andi.

Dikatakan, untuk kerterlibatan tersangka lain selain tersangka MKSS ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (feb)