Lewati ke konten utama

Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Timika ke Surabaya Lewat Bandara Mozes Kilangin Berhasil Digagalkan

Redaksi FPPenulis
20.31 WIT1 menit baca23 dibaca
IMG 20230406 WA0042
IMG 20230406 WA0042Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com– Karantina Pertanian Timika berserta instansi terkait berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yaitu tiga ekor burung nuri kepala hitam di wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin, Senin (3/4) lalu.

Burung nuri tersebut merupakan barang bawaan penumpang pesawat Lion Air dengan tujuan penerbangan Timika – Surabaya.

Pejabat yang melakukan pengawasan, Hermanto menjelaskan, pada saat penumpang pesawat memasuki ruang tunggu, Petugas Avsec mencurigai adanya satwa burung dalam bagasi penumpang yang dicek melalui xray.

Selanjutnya petugas Avsec berkoordinasi dengan Pejabat Karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina terhadap bagasi yang mencurigakan tersebut.

Dalam pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti karena dari dalam barang bawaan penumpang itu didapati tiga ekor burung nuri kepala hitam, yang dikemas dalam pipa paralon.

Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi mengatakan, alasan pihaknya menahan burung tersebut karena tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Pertanian sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Dengan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi antara Karantina Pertanian Timika dengan Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Selanjutnya, burung tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak BKSDA Timika yang turut disaksikan oleh Kepala Seksi KSDA Timika beserta staff. (mas)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.