BERITA UTAMANASIONAL

Rampas Mobil Debitur, Debt Collector ACC dan Oknum Pemuda Pancasila Dipolisikan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
24
×

Rampas Mobil Debitur, Debt Collector ACC dan Oknum Pemuda Pancasila Dipolisikan

Share this article
IMG 20230407 WA0043
Foto Andi Yurnaeda Korban Perampasan Mobil

Bulukumba, fajarpapua. com – Aksi brutal debt collector ACC Finance bersama oknum pemuda Pancasila yang merampas mobil Toyota Aqya bernopol DD 1469 HQ berbuntut hukum. Perampasan mobil yang berlangsung di Jln.Andi Jabbar Bt.Cinna depan toko Rabu (8/3), sekitar pukul 20 itu , akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba, Senin (13/3).

Andi Yurnaeda, resmi membuat laporan di Mapolres Bulukumba. Andi Yurnaeda mengatakan apa yang dilakuakeh ACC Finance bersama oknum pemuda Pancasila, Jln. Andi Jabbar Bt.Cinna depan toko Bulukumba sangat menyalahi aturan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dijelaskan, inti Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 memberi penegasan terkait eksekusi jaminan fidusia. Yakni bisa diajukan ke pengadilan negeri oleh debitur yang bersifat alternatif. Yang mana apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.   

Tentunya, pengajuan ke pengadilan bukan dengan mengajukan gugatan, tetapi bentuknya permohonan eksekusi dengan penetapan pengadilan.

Pihaknya berharap terlapor Debt Collector ACC Finance bersama oknum Pemuda Pancasila dipanggil untuk diproses secara hukum, tindak pidana pencurian mobil dan kekerasan.

Diuraikannya, akibat adanya penetapan status pandemi oleh pemerintah pada bulan Maret 2020 yang merupakan bencana skala besar sehingga berdampak pada penghasilan. Termasuk kelancaran pembayaran angsuran ke Astra Credit Companies (ACC) Finance.

“Sejak awal kredit kami tidak diberikan turunan perjanjian jaminan fiducia dan juga tidak merasa menandatangani perjanjian jaminan fidusia, dihadapan notaris,” ucapnya kepada fajarpapua.com, Jumat (7/4).

Lebih jauh, kata dia, jika pun atas kendaraan tersebut dilekatkan jaminan fidusia, aksi penarikan seyogyanya tidak dapat dilakukan dengan cara ambil paksa.

Dikonfirmasi terpisah, Briptu Agus Asriadi (penyidik) membenarkan terkait laporan tersebut. Ia membenarkan Andi Yurnaeda sudah dimintai keterangan di Polres Bulukumba dan perkara ini sudah berjalan. (Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *