BERITA UTAMANASIONAL

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Kecam Keras Aksi Debt Collector ACC, Minta Polisi Tindak Tegas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
27
×

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Kecam Keras Aksi Debt Collector ACC, Minta Polisi Tindak Tegas

Share this article
IMG 20230409 WA0066
Andi Abu Mappa

Bulukumba , fajarpapua.com – Dalam dunia kredit kendaraan, ada yang disebut sebagai debt collector atau mata elang. Istilah mata elang sebab dalam pekerjaannya mereka memerlukan ketajaman mata bak elang. Tugasnya mengejar kendaraan yang macet kredit dan si debitur susah ditemui. Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Kekejaman aksi debt collector bersama oknum pemuda Pancasila Bulukumba terjadi pada hari Rabu (8/3/2023) menyasar mobil debitur.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Tindakan debt collector bersama oknum pemuda Pancasila Bulukumba, mengincar kendaraan di jalan meresahkan warga. Apalagi aksi mereka terjadi dengan proses intimidasi cepat, debt collector dari ACC bersama oknum pemuda Pancasila Bulukumba merampas mobil milik Andi Yurnaedah di Jln. Andi Jabbar Bt. Cinna depan toko sekitar pukul 20.00 wita.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

Andi Abu Mappa selaku Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar mengecam keras tindakan debt Collector bersama oknum pemuda Pancasila Bulukumba, sekaligus kepala bagian penarikan ACC Makassar yang memberikan SK sebagai dasar penarikan di jalan.

Dipertegas kembali oleh Andi Abu Mappa, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara debitur dan kreditur. Perjanjian itu wajib diketahui kedua belah pihak, dan jangan sampai tidak ada transparansi seperti yang dilakukan oleh ACC terhadap konsumennya.

Ia meminta Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansah S.IK. M.Si, untuk memproses pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti terkait, sebagaimana menurut Perkap N0.6 Tahun 2119, katanya.

Hingga ditayangkannya berita ini, unit rampasan yang dilakukan debt colector telah berada di ACC.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *