BERITA UTAMANASIONAL

Debt Collector Bukan Eksekutor Berwenang yang Ditunjuk oleh Negara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

Debt Collector Bukan Eksekutor Berwenang yang Ditunjuk oleh Negara

Share this article
IMG 20230407 WA0099
Mukhawas Rasyid, SH, MH, Ketum. Rumah Curhat Masyarakat

Bulukumba, fajarpapua.com –Aksi dugaan perampasan kendaraan milik seorang nasabah di Makassar, Andi Yurnaeda (53) yang dilakukan oleh debt collector ACC bersama oknum pemuda Pancasila menuai beragam komentar.

Ketua Umum Rumah Curhat Masyarakat (RCM), Mukhawas Rasyid, SH.MH, mengecam keras peristiwa penarikan kendaraan tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Perusahaan leasing tidak boleh menggunakan jasa Debt Collector untuk penarikan kendaraan, debt Collector bukan eksekutor yang ditunjuk oleh negara, itu cara-cara premanisme,” ungkap Mukhawas kepada fajarpapua.com, Jumat (7/4).

Dikemukakan, berdasarkan ketentuan dUU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kredit bermasalah.

Menurutnya, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan. Namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, hal inilah yang kemudian terjadi ditengah masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Lebih lanjut, Mukhawas menjelaskan, apapun alasannya, penarikan kendaraan oleh Debt Collector tidak dapat dibenarkan, karena semua sudah diatur dalam Undang – Undang Jaminan Fidusia.

“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012
Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012, termasuk juga diatur pada Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia,” terangnya.

Ditegaskan, tindakan yang dilakukan leasing ACC melalui Debt Collector atau dalam bahasa lapangannya Matel (Mata Elang) yang mengambil secara paksa kendaraan dijalan, merupakan tindak pidana perampasan.

Sedangkan pemilik kendaraan, Andi Yurnaedah mengaku kaget dan panik kendaraan yang selama ini digunakannya untuk kegiatan sehari-hari ditarik.

“Saya kaget ditelepon keluarga saya, ketika mobil tersebut sedang dipakai keluarga saya bersama keluarganya, dihadang 5 orang laki-laki di depan toko Jln. Andi Jabbar Bt.Cinna Bulukumba,” kata Andi Yurnaedah, menceritakan kepada awak media, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kelima orang itu adalah debt collector, bersama oknum pemuda Pancasila, hendak mengambil paksa mobilnya yang masih menunggak.

“Memang saya nunggak, belum bayar angsuran kredit mobil di ACC, saya disuruh nyerahkan mobil kepada debt collector, apabila tidak melunasi angsuran kredit tersebut,” ujar Andi.

Menurutnya, kelima orang tersebut dalam pengambilan unit kendaraan hanya menunjukan BSTK (Biaya Surat Tarik Kendaraan) dan tidak memperlihatkan surat tugas dari pihak ACC.

Ditegaskan, jika pengambilan dilakukan di rumah merupakan tindak pidana pencurian, para debt collector, dapat dijerat dengan Pasal 368, 365 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana). Istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri, “untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansah S.IK., M.Si, dikonfirmasi melalui Whatsappnya terkait laporan perampasan kendaraan di Wilayah Polres Bulukumba, mengatakan akan mengecek laporan tersebut.(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *