Jayapura, fajarpapua.com- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE.
Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini, KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU.
“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini,”ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri , dalam siaran persnya, Rabu (12/4).
Melalui pengembangan TPPU, kata Fikri, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
Ia mengatakan, penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.
“Dari hasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,”katanya.
Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS.(hsb)